Obrolan Tambang
Hi...
Thank you for visiting this Forum..

I hope you can get everything you want...
and also share whatever you have...

Don't forget to register for activate your account...

Regards,
Admin
Obrolan Tambang
Hi...
Thank you for visiting this Forum..

I hope you can get everything you want...
and also share whatever you have...

Don't forget to register for activate your account...

Regards,
Admin
Obrolan Tambang
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Obrolan Tambang

Membahas segala aspek mengenai dunia pertambangan di Indonesia
 
IndeksIndeks  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Informasi harga Batu Tembaga
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyThu Aug 14, 2014 1:14 am by ade fitrah

» Kursus Intensif Hukum Minyak dan Gas Angkatan V | 25 - 28 Agustus 2014
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyMon Jun 30, 2014 3:58 pm by kurei206

» Salam Kenal
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyFri Jun 27, 2014 2:26 pm by TM.Rizki Abdillah

» judul seminar tambang
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyFri Jun 27, 2014 2:22 pm by TM.Rizki Abdillah

» RKAB
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyThu Mar 20, 2014 10:20 pm by Andee

» GOOD MINING PRACTICE
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyWed Feb 19, 2014 7:24 am by Febardi

» Export Pasir Besi
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyFri Oct 25, 2013 4:03 pm by Erwinsyah T

» Geofisika Tambang
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyWed Oct 09, 2013 6:01 am by sirkarajulon

» metode mengetahui tanah mengandung emas
WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptySat Oct 05, 2013 5:09 am by pattarahman


 

 WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Go down 
3 posters
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 55
Points : 10430
Reputation : 0
Join date : 27.04.10
Age : 35
Lokasi : Bandung, Jawa Barat, Indonesia

WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA Empty
PostSubyek: WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA   WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptyFri May 21, 2010 10:08 am

KEPMEN NO. 234 TH 2003
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.234 /MEN/2003
TENTANG
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipandang perlu diatur mengenai waktu
kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah
tertentu;
b.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan
: 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31
Agustus 2003;
2003
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 9 Oktober
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Waktu Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada satu periode tertentu.

2.
Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja.
3.
Upah Kerja Lembur adalah upah yang harus dibayar kepada pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan lebih
dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja atau 8
(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja.
4.
Periode Kerja adalah waktu tertentu bagi pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan.
5.
Daerah tertentu adalah daerah operasi kegiatan perusahaan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di
daerah terpencil dan atau lepas pantai.
6.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
.
7.
Perusahaan adalah :
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.
Pengusaha adalah :
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
9.
Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1)
Perusahaan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang
melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa
waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari
dalam 1 (satu) minggu;
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari
dalam 1 (satu) minggu;
c.
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 45 (empat puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk
satu periode kerja;
d.
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 50 (lima puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu
periode kerja;
e.
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 55 (lima puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk
satu periode kerja;
f.
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 63 (enam puluh tiga) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk
satu periode kerja;
g.
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 70 (tujuh puluh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu
periode kerja;
h.
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk
satu periode kerja;
i.
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 90 (sembilan puluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja
untuk satu periode kerja;
j.
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 100 (seratus) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu
periode kerja;
k.
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 110 (seratus sepuluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja
untuk satu periode kerja;
l.
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 126 (seratus dua puluh enam) jam dalam 14 (empat belas)

hari kerja untuk satu periode kerja;
m.
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 140 (seratus empat puluh) jam dalam 14 (empat belas) hari
kerja untuk satu periode kerja;
n.
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 154 (seratus lima puluh empat) jam dalam 14 (empat
belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n, tidak termasuk waktu
istirahat sekurang-kurangnya selama 1 (satu) jam.
(3)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, sudah termasuk waktu kerja
lembur tetap sebagai kelebihan 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari.
Pasal 3
Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasal 4
(1)
Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan
kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan
terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal perubahan dilaksanakan.
(3)
Dalam hal perusahaan akan melakukan perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
Pengusaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b,
wajib memberikan waktu istirahat sebagai berikut:
a.
setelah pekerja/buruh bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu atau 7
(tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu, maka kepada pekerja/buruh wajib
diberikan 1 (satu) hari istirahat.
b.
setelah pekerja/buruh bekerja secara terus menerus selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu atau 8
(delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu, maka kepada pekerja/buruh wajib
diberikan 2 (dua) hari istirahat.
(2)
Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai
dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1
(satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan
istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.
(3)
Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke
tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam
atau lebih.
Pasal 6

Dalam hal perusahaan telah memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ternyata pekerja/buruh dipekerjakan kurang dari waktu kerja tersebut, maka
perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan waktu kerja yang dipilih dan ditetapkan.
Pasal 7
Dalam hal perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dan b, dan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, maka perusahaan wajib membayar upah kerja
lembur.
Pasal 8
Dalam hal hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Perusahaan
berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, maka hari
libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
Pasal 9
(1)
Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b
wajib membayar upah kerja lembur sebagai berikut :
a.
apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa, maka :
a.1. Untuk jam kerja lembur pertama selebihnya 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja wajib dibayar upah kerja lembur sebesar 1,5 (satu
setengah) x upah sejam.
a.2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, wajib dibayar upah kerja lembur sebesar 2 (dua) X upah
sejam.
b.
apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, maka:
b.1. untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam, wajib dibayar upah kerja lembur sekurang-kurangnya 2
(dua) x upah sejam;
b.2. untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam, wajib dibayar upah kerja lembur sebesar 3 (tiga)
x upah sejam;
b.3. untuk jam kerja kedua selebihnya 7 (tujuh) jam dan seterusnya, wajib dibayar upah kerja lembur
sebesar 4 (empat) x upah sejam.
Pasal 10
(1)
Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2)
Upah sejam dihitung 1/173 (satu perseratus tujuh puluh tiga) dari upah sebulan.
Pasal 11

(1)
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur
adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2)
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan upah
kerja lembur didasarkan pada hasil perhitungan yang lebih besar antara 100% (seratus perseratus) upah
pokok ditambah tunjangan tetap, atau 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah keseluruhan.
Pasal 12
Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan
huruf n, wajib membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut :
a.
untuk waktu kerja 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja
sebesar 3 ½ (tiga setengah) x upah sejam;
b.
untuk waktu kerja 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja
sebesar 5 ½ (lima setengah) x upah sejam;
c.
untuk waktu kerja 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja
sebesar 7 ½ (tujuh setengah) x upah sejam.
Pasal 13
(1)
Perusahaan yang mengunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melaporkan
pelaksanaannya 3 (tiga) bulan sekali kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Menteri.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a.
waktu kerja yang dipilih dan ditetapkan serta waktu istirahat;
b.
jumlah pekerja/buruh yang dipekerjakan;
c.
daftar upah kerja lembur tetap;
d.
perubahan pelaksanaan waktu kerja.
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-64/MEN/1997
tentang Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Perhitungan Upah Lembur Pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi serta Panas Bumi di Daerah Lepas Pantai atau Daerah Operasi Tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA
Kembali Ke Atas Go down
https://tambang.indonesianforum.net
Widong




Jumlah posting : 1
Points : 10195
Reputation : 0
Join date : 29.05.10

WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA   WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptySat May 29, 2010 7:12 am

All,

Jika diperhatikan Kepmen ini pada pasal 5 ayat (2) yang berbunyi
"(2)Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai
dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1
(satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan
istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar."

Bisa dimaknai bahwa Waktu Kerja di Tambang maksimum adalah 14 hari dgn waktu istirahat (off) minimum 5 hari dan perbandingannya 2:1, maka jika:
waktu kerjanya 14 hari maka liburnya 7 hari, OK
waktu kerjanya 12 hari maka liburnya 6 hari, OK
waktu kerjanya 10 hari maka liburnya 5 hari, OK
waktu kerjanya 8 hari maka liburnya 4 hari atau 5 hari????
waktu kerjanya 6 hari maka liburnya 3 hari atau 5 hari????
waktu kerjanya 4 hari maka liburnya 2 hari atau 5 hari???? mengingat ada ketentuan istirahat minimum 5 hari!!!!, please comment.
Kembali Ke Atas Go down
moritz




Jumlah posting : 4
Points : 10280
Reputation : 0
Join date : 28.04.10

WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA   WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA EmptySat Jun 12, 2010 9:15 am

Dear Widong,

salam kenal.

Menanggapi pendapat anda tsb, saya akan mengomentari sbb...

Pada prinsipnya, jam kerja normal sesuai uu ketenagakerjaan no 13, adalah 40 jam dalam 1 minggu.

Oleh karena itu, pada pasal a ( 7 jam / hari , 5 1/2 hari kerja seminggu ) dan pasal b ( 8 jam /hari, 5 hari kerja seminggu), tidak diwajibkan 2 : 1.

Tetapi pada pasal2 berikutnya, jam kerja dalam seminggu itu lebih dari 40 jam, sehingga jika perusahaan tidak ingin membayarkan lembur , maka wajib menerapkan sistem 2:1,
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA Empty
PostSubyek: Re: WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA   WAKTU  KERJA  DAN  ISTIRAHAT  PADA  SEKTOR  USAHA ENERGI  DAN  SUMBER  DAYA  MINERAL  PADA  DAERAH  TERTENTU MENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI  REPUBLIK  INDONESIA Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Alat Pendeteksi Mineral
» Generasi Tambang di Indonesia
» Sistem Kerja
» Lowongan Kerja
» Jual Peta Mapinfo seluruh Indonesia untuk Eksplorasi dan Perencanaan Tambang

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Obrolan Tambang :: Pekerja Tambang :: Ketenagakerjaan Dunia Tambang-
Navigasi: