Admin Admin
Jumlah posting : 55 Points : 10430 Reputation : 0 Join date : 27.04.10 Age : 35 Lokasi : Bandung, Jawa Barat, Indonesia
| Subyek: Tahap2 Perijinan Wed Apr 28, 2010 11:47 am | |
| Secara gambaran besar, perijinan untuk industri pertambangan adalah sbb:
1. Kita sbg perusahaan, harus dapat menentukan wilayah yg benar2 memiliki deposit cadangan mineral yang memadai, hal ini dapat kita koordinasikan dengan pemerintahan daerah, tim geologis, maupun survey2 awal terlebih dahulu.
2. setelah itu, kita harus mengurus administrasi perijinanan yang berupa SKIP , yaitu semacam surat rekomendasi awal dari daerah tentang pengajuan permohonan perusahaan untuk melakukan survey di daerah tsb.
3. SKIP yg didapat dari daerah, akan ditingkatkan menjadi IUP Eksplorasi, 4. Setelah mendapat IUP tsb, kita harus melakukan studi lebih lanjut menganai segala aspek ( ekonomi, sosial, teknologi, dsb) 5 . Terakhir, kita harus meningkatkan ijin tsb menjadi IUP Operasi Produksi untuk perusahaan dapat melakukan operasionalnya.
Mohon dilengkapi oleh teman2 sekalian tahapan2 yg menyangkut perijinan ini.. Trims.. | |
|