MEET, GREET, AND DISCUSS
"Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara"
Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini mengatur beberapa hal yang selama ini dikritisi oleh kalangan dunia usaha. Energy&Mining Law Institute mengadakan Workshop untuk membahas perubahan aturan dalam PP No.24/2012 tersebut. EMLI mengundang pembicara dari Ditjen Minerba yang merupakan legal drafter atas PP tersebut untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2010, di antaranya besaran divestasi saham pemodal asing, jangka waktu divestasi, larangan pemindahan IUP, dan lain sebagainya. Selain itu, acara ini menghadirkan pula dua panelis dari kalangan pelaku usaha dan konsultan hukum pertambangan untuk mengkritisi aturan-aturan dalam PP 24/2012 tersebut.
"Pembahasan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan"
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan awal tahun ini. Dalam Perpres tersebut, diatur mengenai tata ruang Pulau Kalimantan untuk semua sektor: pertambangan, perkebunan, minyak dan gas, pariwisata, kehutanan, jalan, dan lain sebagainya.
Aturan ini tentu sangat berpengaruh terhadap semua kegiatan usaha yang dilakukan di Pulau Kalimantan. Pelaku usaha perlu memahami dengan baik rencana tata ruang Kalimantan berdasarkan Perpres No.3/2012 agar dapat menjalankan kegiatan perusahaan sesuai aturan.
Energy&Mining Law Institute mengadakan acara Meet, Greet, Discuss untuk membahas Perpres No.3/2012 ini. EMLI mengundang pembicara dari Kementerian PU untuk menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai rencana tata ruang Pulau Kalimantan sesuai Perpres No.3/2012, istilah-istilah yang diatur dalam Perpres No.3 Tahun 2012 (Kawasan Andalan, Kawasan Jantung Kalimantan, dll), serta kaitannya dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Diundang pula pemerintah daerah dari salah satu provinsi di Kalimantan Tengah untuk menjelaskan antisipasi daerah terhadap berlakunya Perpres No.3/2012, rencana kebijakan daerah, serta pengaruhnya terhadap potensi investasi (pertambangan, kehutanan, perkebunan, dll) di Kalimantan Tengah.
TANGGAL DAN TEMPAT28 Maret 2012
Ruang Sonokeling
Gedung Manggala Wabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan - Jakarta
BIAYAAlumni KIHP : Rp 1.000.000,-
Non Alumni KIHP : Rp 1.800.000,-
PEMBICARA1. Bapak
Sony Heru Prasetyo (Penyusun PP No. 24 Tahun 2012)2. Bapak Dendi Adisuryo (Konsultan Hukum Pertambangan)
3. Bapak Priyo Pribadi Soemarno (Mining Observer)
4. Bapak Budi Situmorang (Kepala Sub. Direktorat Penataan Ruang Wilayah I, Direktorat Penataan Ruang Wilayah Nasional, Kementerian PU) dan
5. Bapak
Agustin Teras Narang, SH (Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah).Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami di :
+62 21 5312 6623 (Office Line)
+62 819 1114 2516 (Ibu Linda)
+62 812 8651 8396 (Ibu Arum)
REGISTRASI ONLINEPenyelenggara :
EMLI TRAINING
Talavera Office Park, 28th floor
Jl. T.B. Simatupang Kav. 22-26
Jakarta 12430
Indonesia
Phone : +62 21 5312 6623/4440
Fax : +62 21 5312 5390
Email :
event@emlitraining.comYM :
emli_indonesia@yahoo.comWebsite1 :
www.emliindonesia.comWebsite2 :
www.emlitraining.com